Rabu, 04 Mei 2016

Makalah Ta'arudh dan tarjih


TA’ARUDH DAN TARJIH

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Ilmu ushul fiqh merupakan salah satu instrumen penting yang harus dipenuhi oleh siapapun yang ingin menjalankan atau melakukan mekanisme ijtihad dan istimbath  hukum dalam islam. Itulah sebabnya tidak mengherankan jika dalam pembahasan kriteria seorang mujtahid, penguasaan akan ilmu ini dimasukkan sebagai salah satu syarat mutlaknya. Atau dengan kata lain, untuk menjaga agar proses ijtihad dan istimbat tetap berada dalam koridor yang semestinya.
Meskipun demikian, ada satu faktor yang tidak dapat dipungkiri bahwa penguasaan ushul fiqh tidaklah serta merta menjamin kesatuan hasil ijtihad dan istimbath para mujtahid. Disamping faktor eksternal ushul fiqh itu sendiri seperti penentuan keshahihan  suatu hadis misalnya. Sedangkan internal usul fiqh sendiri pada bagian masalahnya mengalami perdebatan dikalangan para ushuluyyin. Dan kemudian muncullah ilmu-ilmu seperti  tentang ta’arudh dan tarjih yang akan kami paparkan dimakalah ini.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka akan dirumuskan beberapa pokok permasalahan, diantaranya adalah :
1.      Apakah makna atau arti ta’arudh dan tarjih itu ?
2.       Bagaimana cara – cara pentarjihan yang baik ?
3.      Bagaimana cara mengkompromikan atau mengompakkan dalil yang bertentangan ?

C.     Tujuan Penulisan
Berdasarkan judul karya tulis yang penyusun kemukakan diatas, maka tujuan dan kegunaan penelitian yang ingin dicapai dalam penulisan karya tulis ilmiah ini adalah:
1.      Tujuan
Digunakan untuk memenuhi tugas mata kuliah Ushul Fiqh II, Untuk mendeskripsikan tentang ta’arudh dan tarjih.
2.      Manfaat
Secara operasional, manfaat yang diharapkan manfaat teoritis dan manfaat praktis. Manfaat teoritis yang diharapkan adalah memperkaya kajian ilmu Usul fiqh, Sedangkan manfaat praktis yang diharapkan dari tugas ini adalah bagi para pembaca agar dapat menambah pemahaman mengenai penjelasan dan interpertasi tentang ta’arudh dan tarjih.


BAB II
PEMBAHASAN
TA’ARUDLUL ADILLAH DAN TARJIH

A.    TA’ARUDHLUL ADILLAH
1.      Pengertian Ta’arudhul Adillah
Secara bahasa, kata ta’arud berarti pertentangan antara satu dengan yang lain. Sementara kata al-adillah adalah bentuk plural dari kata dalil, yang berarti argument, alas an dan dalil. Kajian tentang ta’arudh al-adillah ini khusus dibahas ahli ushul ketiga terjadi pertentangan secara lahir antara dua dalil yang sama kuatnya dalam menunjukkan suatu hukum (Firdaus, 2004: 188).
A.Syafi’I Karim (2001: 244), mendefinisikan ta’arud adillah adalah berlawanan dua buah nash yang kedua hukumnya berbeda dan tidak mungkin keduanya dilaksanakan dalam satu waktu.
Wahbah Zuhaili dalam Firdaus (2004: 189), mendefinisikan ta’arudh adillah adalah salah satu dari dua dalil yang menunjukkan pada hukum suatu peristiwa tertentu, sedangkan dalil lain menunjukkan hukum yang berbeda dari dengan itu.
Sedangkan menurut Muhlish Usman (1997: 77), ta’arudh adilah adalah pertentangan dua dalil atau lebih dalam satu masalah di mana pertentangan itu satu sama lainnya tidak bersesuaian hukumnya. Ketentuan-ketentuan ta’arudh adillah sebagai berikut:
a.       Adanya dua dalil atau lebih.
b.      Dalil-dalil itu sama derajatnya.
c.       Mengandung ketentuan hukum yang berbeda.
d.      Berkenaan dengan masalah yang sama.
e.       Menghendaki hukum yang sama dalam satu waktu.



2.      Macam-Macam Ta’arudh Adillah
Macam-macam ta’arud adillah ada empat macam (Muhlish Usman, 1997: 77-79), yaitu:
a.       Pertentangan Al-Qur’an Dengan Al-Qur’an
Banyak nash-nash syara’ yang menurut pemahaman mujtahid bertentangan akan tetapi hakikatnya tidak bertentangan. Sebagai suatu contoh, sebagian ahli tafsir menetapkan terjadinya ta’arudh adillah antara lain pada surat al-Baqarah: 234 dengan surat at-Thalaq: 4
tûïÏ%©!$#ur tböq©ùuqtFムöNä3ZÏB tbrâxtƒur %[`ºurør& z`óÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spyèt/ör& 9åkô­r& #ZŽô³tãur ( #sŒÎ*sù z`øón=t/ £`ßgn=y_r& Ÿxsù yy$oYã_ ö/ä3øŠn=tæ $yJŠÏù z`ù=yèsù þÎû £`ÎgÅ¡àÿRr& Å$râ÷êyJø9$$Î/ 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ׎Î6yz ÇËÌÍÈ  
Artinya: “orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.”
Ayat ini memberikan petunjuk bahwa setiap wanita yang ditinggalkan suaminya meninggal ‘iddahnya empat bulan sepuluh hari, baik wanita itu hamil atau tidak hamil. Namun kalau dilihat dalam firman Allah pada surat at-Thalaq: 4
4 àM»s9'ré&ur ÉA$uH÷qF{$# £`ßgè=y_r& br& z`÷èŸÒtƒ £`ßgn=÷Hxq 4 `tBur È,­Gtƒ ©!$# @yèøgs ¼ã&©! ô`ÏB ¾Ín͐öDr& #ZŽô£ç ÇÍÈ  
Artinya: “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”
Ayat ini memberi petunjuk setiap perempuan yang hamil yang suaminya meniggal atau diceraikan suaminya sedangkan mereka dalam kedaan hamil maka ‘iddahnya sampai melahirkan anaknya (Syafi’I Karim, 2001: 244-245).
b.      Pertentangan Antara Sunnah Dengan Sunnah
Hadist riwayat Bukhari-Muslim dari Aisyah dan Ummi Salamah menyatakan bahwa Nabi SAW: masuk waktu subuh dalam keadaan junub karena jimak sedangkan beliau menjalankan puasa. Kemudian hadist riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban dinyatakan bahwa Nabi SAW. Melarang berpuasa bagi orang yang junub setelah subuh tiba.
c.       Pertentangan Sunnah Dengan Qiyas
Misalnya hadist yang menyatakan ketidakbolehan jual beli unta atau kambing perah atau diikat putingnya agar kelihatan besar, sedang jika dibeli dan diperah air susunya terbukti sedikit (adanya penipuan), (HR. Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah). Semua hadits itu  dua alternative, yaitu boleh diteruskan akadnya dengan mengganti kurma satu sha’ itu lebih tepat diartikan dengan penggantian air susu perahannya yang masih ada, atau mengganti harga air susu yang diperah.
Sedangkan contoh ta’arudh antara qiyas dengan sunnah adalah bahwa aqiqah anak laki-laki lebih besar dari pada aqiqah anak wanita, namun dalam hadist dinyatakan 2 kambing untuk laki-laki dan 1 kambing untuk wanita. Jika dianalogikan (qiyas) maka dua kambing sama dengan satu sapi (Muhlish Usman, 1997: 78).
d.       Pertentangan Antara Qiyas Dengan Qiyas
Misalnya perkawinan Nabi SAW. Pada Aisyah ketika ia berusia 6 tahun dan mengumpulinya usia 9 tahun (HR. Muslim dari Aisyah). Bagi Hanafiyah hadist itu memperbolehkan bagi orang tua hak untuk memilihkan pasangan (ijbar). Sedang bagi Syafi’iah menganggap karena kegadisannya, jadi kalau ia telah janda sekalipun masih belum dewasa orang tua tak mempunyai hak memilihkan pasangan (ijbar).
3.      Cara Penyelesaian Ta’arud al-Adillah
Ketika mujtahid menilai terjadinya pertentangan antara dua dalil secara zahir, ia perlu berupaya menghilangkan pertentanggan tersebut. Dalam hal ini, ada dua metode penyelesaian digunakan para mujtahid, yaitu metode ulama Hanafiyyah dan ulama Syafi’iyyah (Firdaus, 2004: 193-200).
a.       Metode Hanafiyah
Ulama Hanafiyyah mengemukakan beberapa langkah yang ditempuh untuk menyelesaikan pertentangan antara dua nash atau dalil.
1)      Metode Hanafiyyah
Ulama Hanafiyyah mengemukakan beberapa langkah yang ditempuh untuk menyelesaikan pertentangan antara dua nash atau dalil.
a)      Naskh. Untuk menerapkan metode ini, para mujtahid harus meneliti waktu turunya nash atau dalil yang bertentangan tersebut. Apabila mujtahid mengetahui mana dalil atau nash yang dahulu turun dan yang kemudian turun, maka ketika itu ditetapkan dengan metose naskh. Yang digunakan adalah dalil yang kemudian datang.
b)      Tarjih, yaitu menguatkan satu dalil dari dua dalil yang bertentangan dengan pertimbangan indicator yang mendukung.
c)      Al-Jamu wa al-Taufiq, yaitu menghimpun kedua dalil yang bertentangan untuk kemudian dikompromikan. Metode ini sejalan dengan prinsip yang ditetapkan dalam kaidah fiqh “Mengamalkan dua dalil yang bertentangan lebih baik dari pada meniggalkan atau mengabaikan dalil yang lain.”
d)     Tasaqut al-Dalalain, yaitu mengugurkan kedua dalil yang bertentangan. Metode ini digunakan ketika metode sebelumnya tidak dapat menyelesaikan pertentangan antara dalil tersebut.
2)      Metode Syafi’iyyah
Untuk menyelesaikan pertentangan antara dalil-dalil, kalangan ulama Syafi’iyyah menggunakan beberapa metode. Metode ini juga digunakan oleh ulama Malikiyyah, Hanabilah, dan Zahiriyyah.
a)      Al-Jamu wa al-Taufiq. Menurut Syafi’iyyah, Malikiyyah, Hanabilah dan Zahiriyyah bahwa metode pertama yang harus dipakai dalam menyelesaikan dalil-dalil yang bertentangan adalah dengan menghimpun dan mengkompromikan antara dalil-dalil tersebut, meskipun hanya dilakukan dari satu sisi. Mereka beralasan bahwa pada prinsipnya dalil itu harus diamalkan bukan untuk diabaikan.
b)      Menggunakan cara tarjih, yaitu menguatkan dua dalil yang bertentangan karena ada indicator yang mendukung. Upaya mentarjih ini dapat dilakukan dengan empat cara, yaitu mentarjih dari sisi sanad, mentarjih dari sisi matan, mentarjih dari sisi hukum dan mentarjih dari sisi lain di luar nash.
c)      Naskh, yaitu membatalkan hukum syara’ yang datang terdahulu dengan hukum syara’ yang sama datang kemudian. Yang digunakan dengan metode ini adalah dalil yang datang kemudian yang diambil dan diamalkan.
d)     Tasaqut al-Dalilain, yaitu mengabaikan kedua dalil yang bertentangan dan beralih mencari dalil lain, meskipun kualitasnya lebih rendah.
B.     TARJIH
1.      Pengertian Tarjih
Tarjih menurut bahasa berarti membuat suatu cenderung atau mengalahkan. Sedangkan menurut istilah, seperti diungkapkan oleh al-Baidawi adalah menguatkan salah satu dari dua dalil yang zhanni untuk diamalkan (Hasbiyallah, 2013: 125).
Al-Amidi mengemukakan tarjih adalah uangkapan diiringi salah satu dari dua dalil yang pantas menunjukkan kepada apa yang dikehendaki di samping keduanya berbenturan yang mewajibkan untuk mengamalkan satu di antaranya dan meninggalkan yang lain. Sedangkan kalangan Syafi’iyyah mendefinisikan tarjih adalah menguatkan salah satu indicator dalil zhani atas yang lain untuk diamalkan (Firdaus, 2004: 223-224).
Dari definisi diatas, dapat dirumuskan beberapa syarat tarjih, yaitu:
a.       Ada dua dalil yang bertentangan dan tidak mungkin untuk mengamalkan keduanya melalui cara apapun.
b.      Kedua dalil yang bertentangan itu memiliki kualitas yang sama untuk memberikan petunjuk kepada yang dimaksud.
c.       Ada indicator yang mendukung untuk mengamalkan salah satu di antara dua dalil yang bertentanngan dan meninggalkan dalil yang satu lagi (Firdaus, 2004: 224-225).
Jumhur ulama ushul fiqh berpendapat bahwa mengamalkan dalil yang tarjih hukumnya wajib. Secara logika, setiap orang yang berakal akan mewajibkan mengamalkan yang rajah dalam berbagai peristiwa. Di samping itu, ijma’ sahabat dan ulama salaf juga mewajibkan mendahulukan dalil tarjih dari dua dalil yang zhani.
2.      Cara Melakukan Tarjih
Adapun jalan untuk mentarjih dua dalil yang tampaknya berlawanan, ada empat cara:
a.       Meneliti Keadaan Sanadnya
Tarjih dari segi sanad dapat berupa:
1)      Mendahulukan nash (hadist) yang diriwayatkan oleh perawi yang lebih terpercaya dari perawi yang kurang terpercaya.
2)      Mendahulukan periwayatan orang yang menerima hadist atau mengetahui peristiwa secara langsung dari pada orang yang menerima secara tidak langsung.
3)      Mendahulukan periwayatan orang yang banyak bergaul dengan nabi dari pada orang yang tidak banyak bergaul.
4)      Mendahulukan periwayatan orang yang masih kuat hafalannya dari pada orang yang sudah rusak hafalannya lantaran lanjut usia.
5)      Mendahuluan periwayatan sahabat besar dari pada sahabat kecil.
6)      Mendahulukan hadist yang ditakhrijkan oleh Bukhari dan muslim dari pada yang ditakrijkan oleh selainnya.
7)      Mendahulukan hadist yang banyak diriwayatkan orang-orang

b.      Meneliti Keadaan Matannya
Tarjih dari segi matan antara lain mentarjih dalil yang lebih jelas atau kuat dalalahnya daripada yang kurang kuat (Hasbiyallah, 2013: 127). Matan yang dimaksud adalah teks ayat, hadist dan ijma’ yang terkait dengan amar, nahi, aam, khas dan sebagainya. Adapun cara untuk mentarjih matan sebagai berikut:
1)      Tesk yang berisikan larangan lebih didahulukan dari teks yang mengandung perintah karena menolak kerusakan lebih utama daripada mengambil manfaat.
2)      Teks yang menunjukkan perintah didahulukan dari teks yang menunjukkan kebolehan karena dengan melakukan perintah berarti telah membawa yang hukumnya boleh.
3)      Makna hakikat suatu lafal lebih didahulukan dari pada makana majaz karena makna hakikat tidak membutuhkan indicator dan lebih mudah dipahami.
4)      Lafal khusus lebih didahulukan dari pada lafal umum karena lafal khusus lebih kuat dilalahnya.
5)      Lafal umum yang belum dikhususkan didahulukan dari pada lafal umum yang sudah dikhususkan.
6)      Lafal atau teks yang muhkam menurut kalangan Hanafiyyah lebih didahulukan dari pada teks mufassar. Teks mufassar didahulukan dari al-nash, dan teks al-nash didahulukan dan dikuatkan dari al-zahir.
7)      Teks yang berbentuk perkataan lebih dikuatkan dari pada yang berbentuk perbuatan (Firdaus, 2004: 228).

c.       Dari Segi Hukum Yang Terkandung Dalam Nash
Untuk mentarjih dari segi hukum yang terkandung dalam teks, terdapat beberapa cara, antara lain:
1)      Apabila terjadi pertentangan antara dua nash, yang satu mengandung larangan dan yang lain mengandung kebolehan, menurut jumhur dikuatkan dan didahulukan yang mengandung larangan.
2)      Apabila terjadi pertentangan antara dua nash, yang satu mengandung larangan (haram) dan yang lain mengandung perintah wajib. Maka perintah yang haram lebih didahulukan karena lebih baik menghindari kerusakan dari pada mengambil kemaslahatan.
3)      Apabila terjadi pertentangan antara dua nash, yang satu menetapkan dan yang satu meniadakan. Dalam masalah seperti ini, jumhur ulama berpendapat bahwa nash yang menetapkan lebih didahulukan dari yang meniadakan.
4)      Apabila terjadi pertentangan antara dua nash, yang satu menghindarkan terpidana dari hukuman dan yang lain mewajibkan pelaksanaan hukuman terhadap terpidana, maka didahulukan nash yang menghindarkan terpidana dari hukuman dari pada yang mewajibkan hukuman. Hal ini disebabkan hukuman mengandung kemudharatan dan kemudharatan di dalam Islam harus ditiadakan, seperti hadis berikut:
Tolaklah hukuman dalam jarimah hudud apabila terdapat keraguan”(HR. Baihaqi).
5)      Nash yang mengandung hukuman yang lebih ringan didahulukan dari yang mengandung hukuman lebih berat karena syariat Islam menginginkan keringanan dan kemudahan, seperti firman Allah surat al-Baqarah: 185.
ã3 ߃̍ムª!$# ãNà6Î/ tó¡ãŠø9$# Ÿwur ߃̍ムãNà6Î/ uŽô£ãèø9$# …….

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menhendaki kesukaran bagimu.”
6)      Nash yang mengandung hukum wadh’i didahulukan dari pada nash yang mengandung hukum taklifi.

d.      Tarjih Dengan Dalil Di Luar Nash
Cara mentarjih dengan dalil di luar nash, antara lain:
1)      Mendahulukan dalil yang mendapat dukungan dari al-Qur’an, Sunnah, ijma’, qiyas.
2)      Mendahulukan dalil yang diamalkan oleh penduduk Madinah dan Khulafaur’ al-Rasyidin.
3)      Dikuatkan nash yang menyebutkan illat hukum syara’ dari pada nash yang menyebutkan illat hukum karena lebih mudah dipahami dan diterima.
4)      Mendahulukan salah satu dari dua dalil yang mendekati kepada sikap kehati-hatian dari yang tidak demikian. Sebab, sesuatu yang dekat kepada kehati-hatian akan membawa kemaslahatan dan menjauhkan dari kemudharatan.
5)      Menguatkan nash yang diiringi perawi dengan penjelasan perawi tentang perkataan dan perbuatannya dari nash yang tidak demikian.
6)      Mendahulukan nash yang menjelaskan hukum yang diperselisihkan dari nash yang tidak menjelaskan demikian.

BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
Ta’arudh yaitu berlawanan dua buah nash yang kedua hukumnya berbeda dan tidak mungkin keduanya dilaksanakan dalam satu waktu. Sedangkan tarjih adalah memperkuat salah satu dari dua dalil atau lebih yang berlawanan dengan adanya tanda meyakinkan mujtahid bahwa dalil tertentu lebih kuat dari pada dalil yang lainnya.
Ta’arudh terbagi menjadi empat macam, yaitu:
1.      Pertentangan Al-Qur’an Dengan Al-Qur’an.
2.      Pertentangan Antara Sunnah Dengan Sunnah.
3.      Pertentangan Sunnah Dengan Qiyas.
4.      Pertentangan Antara Qiyas Dengan Qiyas.
Cara untuk menyelesaikan ta’arudh ada empat yaitu: Al-Jamu wa al-Taufiq, Tarjih, Naskh, tasaqut al-Dalilain.
Dari penjelasan tarjih, terdapat syarat, yaitu:
1.      Ada dua dalil yang bertentangan dan tidak mungkin untuk mengamalkan keduanya melalui cara apapun.
2.      Kedua dalil yang bertentangan itu memiliki kualitas yang sama untuk memberikan petunjuk kepada yang dimaksud.
3.      Ada indicator yang mendukung untuk mengamalkan salah satu di antara dua dalil yang bertentanngan dan meninggalkan dalil yang satu lagi.

DAFTAR PUSTAKA

A.    Syafi’I Karim. Fiqih, Ushul Fiqh. Bandung: CV Pustaka Setia
Hasbiyallah. 2013. Fiqh dan Ushul Fiqh. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Firdaus. 2004. Ushul Fiqh (Metode Mengkaji dan Memahami Hukum Islam Secara Komprehensif). Jakarta: Zikrul Hakim.
Sulaiman Abdullah. 1995. Sumber Hukum Islam (Permasalahan dan Fleksibilitasnya). Jambi: Sinar Grafika.
Muklis Usman. 1997. Kaidah-Kaidah Ushuliyah Dan Fiqhiyah (Pedoman Dasar Dalam Istinbayh Hukum Islam). Jakarta:  PT. Raja Grafindo

1 komentar:

  1. How to get to Flutter Casino in Kansas City by Bus or Train
    How to get to Flutter 제주도 출장샵 Casino 화성 출장마사지 in Kansas 남양주 출장안마 City 김천 출장샵 by Bus or Train? The following transit lines have 상주 출장마사지 routes that pass near the Flutter Casino.

    BalasHapus